Direktur Makanan dan Minuman Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Faiz Ahmad mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi apa-apa dari Kemendag terkait kebijakan ini.
"Belum dibahas sama kementerian terkait. Saya pikir ini masih wacana," kata Faiz ditemui detikFinance pekan lalu di kantor Kementerian Perindustrian, Jl Gatot Subroto, Jakarta.
Faiz mengaku belum mengetahui bagaimana konsep dari kebijakan plain packaging ini. Tak hanya karena belum ada koordinasi dengan Kemendag, tapi juga karena kebijakan yang diterapkan untuk produk miras ini belum pernah diterapkan di negara manapun selain di Indonesia.
"Sepertinya ini pertama kali, karena belum pernah ada contohnya. Kalau rokok kan ada ketentuan di Australia (rokok kemasan polos)," tambah Faiz.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan untuk menerapkan kebijakan miras dengan kemasan polos (plain packaging).
Miras yang wajib ikut aturan ini adalah golongan C dengan kadar alkohol 20-55%. Contohnya seperti Whiskey, Vodka, Mansion House, Johnnie Walker dan lainnya.
(zul/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
