Menurut Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro, kadang dengan kebijakan pencitraan pemerintah itu yang jadi korban adalah dirut BUMN yang bersangkutan.
Contohnya, kata Ismed, terjadi kepada Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. "Dalam konteks Bu Karen. Karena ada kebijakan yang melindungi pencitraan," katanya di Kantor Pusat RNI, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2014).
Pertamina selama ini selalu disalahkan ketika tidak tersedia BBM subsidi di SPBU, padahal BBM tersebut habis akibat konsumsi tinggi karena harganya murah. Sementara pemerintah belum juga menaikkan harga jual BBM subsidi.
Selain itu, Pertamina juga selama ini menjual elpiji 12 kg yang tidak disubsidi di harga rugi. Jika melihat undang-undang (UU) Perseroan Terbatas (PT) maka Pertamina tidak boleh menjual produk di bawah harga keekonomian.
Jika melanggar UU, maka bos BUMN bisa masuk penjara karena dituntut pidana. Sementara pemerintah malah melarang Pertamina menaikkan harga jual elpiji 12 kg.
Tekanan lain yang didapat bos BUMN kadang datang dari pihak lain selain pemerintah, Menurut Ismed tekanan seperti ini adalah konsumsi hari para bos perusahaan pelat merah. Tekanan itu kadang datang dari berbagai kalangan seperti kementerian, lembaga dan legislatif.Next
(feb/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
