Mau 'Menyekolahkan' SK PNS Anda? Ini Syarat dari Bank

Jakarta -Pemberian kredit dari bank dengan jaminan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) atau SK pensiun bisa menjadi alternatif. Perbankan memberikan beberapa syarat untuk nasabah yang mau 'menyekolahkan' SK PNS-nya.

Seorang analis Kredit Bank BNI mengatakan, pinjaman kredit dengan agunan SK PNS tak jauh berbeda dengan permohonan peminjaman kredit pada umumnya, yang membedakan adalah bentuk jaminannya.


"Persyaratannya fotokopi KTP suami-istri, kartu keluarga, surat pengangkatan, lalu slip gaji selama 3 bulan. SK dan ijazah terakhir," kata analis yang tak mau disebutkan namanya itu saat berbincang dengan detikFinance, Selasa (2/9/2014).


Selain itu, syarat lain pemohon juga harus berkewarganegaraan Indonesia dan berusia minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun (usia maksimal termasuk jangka waktu pinjaman).


Dikatakan analis ini, syarat lain adalah institusi tempat PNS tersebut bekerja sudah melakukan MoU dengan Bank BNI. Jika pemohon kredit bekerja di perusahaan swasta, maka perusahaan tersebut juga harus menggunakan Bank BNI sebagai bank yang membayarkan gaji karyawan atau payroll.


"Kita punya pertanggungjawaban dari bendaharanya institusinya. Dia potong otomatis (untuk cicilan), jadi kita nggak ada risiko. Kalau pun resign, wajib dilunasi tanggungannya," paparnya.


Plafon atau pinjaman maksimal yang bisa diberikan bank dengan skema kredit seperti ini adalah Rp 100 juta. "Maksimal Rp 100 juta," katanya.


Bagi Anda yang punya pengalaman meminjam uang dari bank dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS Anda, bisa mengirimkan pengalaman Anda ke redaksi@detikfinance.com. (zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!