Mulai April 2015, Bunga Kredit Rumah Murah Tak Lagi 7,25%

Jakarta -Pemerintah akan menghapuskan subsidi bunga untuk rumah tapak (landed house) dengan skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 31 Maret 2015. Artinya mulai April tahun depan, tak ada lagi fasilitas bunga KPR tetap 7,25% selama 15-20 tahun untuk rumah tapak.

Dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 3 Tahun 2014, disebutkan bahwa subsidi bunga untuk FLPP diperuntukkan bagi pembiayaan rumah susun, tidak lagi rumah tapak. Peraturan itu berlaku efektif mulai 1 April 2015.


"Karena lahan terlalu mahal, maka kita arahkan ke rusun," kata Deputi Pembiayaan Perumahan Sri Hartoyo dalam sebuah diskusi Forwapera di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (2/9/2014).


Menurut Sri, jika ada masyarakat yang ingin membeli rumah murah di bawah Rp 135 juta sampai Rp 165 juta dengan bunga tetap 7,25% maka akad kredit harus dilakukan sebelum 31 Maret 2015.


"Kalau sebelum itu (31 Maret 2015) diteken, nanti disubsidi terus sampai lunas," katanya.


Dikatakan Sri, jika lewat pada tenggat waktu tersebut, masyarakat bisa membeli rumah dengan harga yang sama namun bukan dengan skema FLPP, dengan kata lain, bunganya akan mengikuti bunga pasar, kecuali untuk kredit rumah susun.


"Sementara peraturannya seperti itu. Sampai 31 Maret 2015," tutupnya.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!