Bantah Gugat Blue Bird Rp 6,6 T, Ini Penjelasan Bos Gamya

Jakarta -Direktur Utama Gamya Mintarsih Abdul Latief sempat dikabarkan menggugat PT Blue Bird Tbk (BIRD) bersama jajaran direksi dengan total ganti rugi Rp 6,6 triliun. Namun informasi ini dibantah oleh Mintarsih yang merupakan bibi dari Chairman Blue Bird Group Holding Bayu Priawan Djokosoetono.

Ia menegaskan logo awal merek Blue Bird dan logo Burung Biru pertama kali digunakan PT Blue Bird Taxi sejak tahun 1971. Mintarsih juga menegaskan penggugat merek logo Burung Biru bukan lah Gamya namun PT Blue Bird Taxi. Gamya merupakan anak usaha dari PT Blue Bird Taxi, yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Mintarsih.


"Saya tekankan bahwa yang menuntut logo Blue Bird yang benar adalah PT Blue Bird Taxi, saya tegaskan PT Blue Bird Tbk pakai logo PT Blue Bird Taxi tanpa izin," jelas Mintarsih yang merupakan salah satu pemegang saham Gamya kepada detikFinance, Senin (2/2/2015).


Mintarsih menuding ada permainan yang terjadi sejak 1993 oleh pihak-pihak yang saat ini di kubu PT Blue Bird Tbk. Waktu itu Mintarsih yang duduk di kursi direktur tak boleh lagi terjun langsung mengelola PT Blue Bird Taxi tanpa proses RUPS, sehingga tak tahu perkembangan, termasuk soal status PT Blue Bird Taxi yang tak didaftarkan di Kementerian Hukum dan Ham.


"PT Gamya jelas berbeda, jadi ada PT Gamya, ada PT Blue Bird dan PT Blue Bird Taxi. Gamya tersendiri, punya logonya sendiri," katanya yang mengaku memiliki 21% saham PT Blue Bird Taxi.


Singkat cerita, secara diam-diam tanpa sepengetahuannya Mintarsih, pada Maret 2001 lahirlah sebuah perusahaan yang bernama PT Blue Bird. Hal ini baru ia ketahui pada 2012 menjelang persiapan PT Blue Bird melantai di bursa alias Initial Public Offering (IPO).


"Alasan kenapa baru sekarang-sekarang saya gugat, karena pada 2012 baru tercium ada perusahaan di dalam perusahaan, saya mencium ada perusahaan di dalam perusahaan," katanyaNext


(hen/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com