Kapal 'Jumbo' Pencuri Ikan Dituntut Rp 200 Juta, Menteri Susi: Saya Shock

Jakarta, detikFinance -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali berkomentar soal tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Ambon soal 'jumbo' kapal MV Hai Fa. Susi mengaku kaget ketika tahu putusan pidana sementara kapal MV Hai Fa hanya dituntut denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara bagi nakhoda kapal.

"Saya kebetulan lagi di US (United State/Amerika Serikat) dapat SMS dari media Ibu mau dong komentar Hai Fa dikenakan Rp 200 juta, saya dengarnya saja sudah shock," kata Susi dalam acara d'Preneur with BRI di Gedung Lemhanas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).


Seketika itu, Susi lantas langsung berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta TNI AL.


"Bayangkan setelah itu saya sms-an sama KSAL (Kepala Staf TNI Angkatan AL), PSDKP, termasuk Pak Ota (Ketua Tim Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa) tengah malam jam 1 sampai pagi," imbuhnya.


Susi mengakui tuntutan yang di Pengadilan Perikanan Ambon kepada Hai Fa, pada pekan lalu tidak sesuai dengan kerugian negara yang dihitung dari jumlah ikan yang diangkut kapal Hai Fa asal China.


"Di Hai Fa ada muatan 900.000 kg ikan campur, termasuk ada udang dan hiu martilnya. Kalau kita hitung harga 1 ikannya saja US$ 1 dolar/kg berarti sudah Rp 9 miliar, didenda hanya Rp 200 juta, rasanya tidak terima," keluh Susi.