Susi Minta Masyarakat Kumpulkan Koin Untuk Kasus Kapal Hai Fa

Jakarta, detikFinance -- Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga pendiri maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, kecewa dengan hasil tuntuan jaksa di Pengadilan Negeri Perikanan Ambon atas nakhoda dan awak kapal MV Hai Fa yang diduga sebagai kapal pencuri ikan terbesar di Indonesia.

Kapal berbobot 4.306 Gross Ton (GT) itu hanya dituntut hukuman denda administrasi sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara kepada nakhoda kapal.


Susi meminta agar masyarakat mengumpulkan koin untuk membayarkan denda tersebut sebagai bentuk kekecewaan seperti yang pernah dilakukan masyarakat Indonesia terkait putusan hukuman mati terhadap penyelundup narkotika asal Australia. Kala itu, Australia yang menyinggung soal bantuannya saat Indonesia dilanda bencana tsunami.


Sebagian masyarakat Indonesia pun bereaksi dengan mengumpulkan koin bagi Australia untuk membayar kembali bantuan tersebut. Masyarakat ingin Australia menghormati hukum dan kedaulatan Indonesia.


"Tolong bantu dengan encouraging, minta masyarakat kumpulkan koin kayak Abbott yang minta pencabutan hukuman mati atas warganya," tegas Susi dalam acara d'Preneur with BRI di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).


Susi mengaku kaget atas tuntutan yang diberikan untuk Hai Fa. Menurutnya, ini tidak sebanding dengan upayanya dalam memberantas penyelundupan ikan.


"Sewaktu di Amerika Serikat dapat SMS, saya dengarnya saja sudah shock. Bayangkan waktu penangkapan saya SMS-an sama Pak KSAL, termasuk Pak Ota (Mas Achmad Santosa) tengah malam sampai pagi. Ada muatan 900.000 kg ikan campur udang, ikannya saja kalau dihargai US$ 1 sudah Rp 9 miliar. Ini didenda cuma Rp 200 juta, ya nggak terima," jelas dia.


Untuk itu, Susi meminta agar masyarakat ikut mendukung upaya pemerintah memberantas pencurian ikan melalui aksi pengumpulan koin. "Saya bilang kita semua musti bersatu, untuk kedaulatan maritim di Indonesia," tuturnya.