Mulai Hari Ini Minimarket dan Pengecer Dilarang Jual Bir

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol (minol) golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% mulai hari ini. Salah satu yang dilarang adalah bir.

Hal ini merupakan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol.


Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan para pengusaha minimarket dan pengecer ini sudah memahami aturan yang berlaku mulai hari ini, Kamis 16 April 2015.


"Pokoknya 16 April sudah nggak boleh, nggak ada pengecualian. Tetap dilakukan, hanya untuk orang asing yang ada di sini kita mengatur pelayanannya," kata Gobel di kantornya awal pekan ini, seperti dikutip, Kamis (16/4/2015).


Pemerintah sudah menegaskan tidak boleh ada pengusaha yang bandel dan melawan aturan ini. Konsekuensinya jika melanggar maka izin usaha akan dicabut.


Larangan penjualan bir dan kawan-kawan ini juga berlaku di daerah wisata yang sarat wisatawan mancanegara (wisman) alias turis asing. Pengusaha pun sempat meminta keringanan pemerintah supaya diizinkan berjualan minol di tempat ini.


Akhirnya Gobel melunak dan mengizinkan beberapa daerah menjual bir, beberapa di antaranya adalah Kuta dan Sanur di Provinsi Bali. Tapi konsumsinya terbatas khusus orang asing.


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com