Pengusaha Berharap Tak Ada Bea Keluar Progresif untuk Mineral Olahan

Jakarta -Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2014 sebagai implementasi Undang-undang No. 4/2009 tentang mineral dan batubara (minerba). Salah satu poinnya adalah soal rencana bea keluar progresif untuk produk mineral yang sudah punya nilai tambah.

Bagi pengusaha pertambangan, ada catatan soal penentuan bea keluar yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Para pengusaha meminta diajak untuk menentukan bea keluar. Bea keluar progresif ini, artinya semakin tinggi tingkat pengolahan barang tambang semakin rendah bea keluarnya.


"Tetapi catatan pentingnya jangan sampai PP ini dikisruhkan dengan penetapan bea keluar dimana tidak diajak pelaku usaha untuk bicara. Jangan pemerintah menetapkan bea keluar sendiri. PP sudah baik dan Permen juga sudah baik tetapi bea kaluar kita belum tahu. Besarannya bea keluar berapa kita bicarakan, kalau barang olahan seharusnya tidak dikenakan bea keluar lagi," ujar Ketua Umum Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) Natsir Mansyur kepada detikFinance, Senin (14/01/2014).


Menurut Natsir, secara umum PP tersebut sudah mengakomodir para perusahaan tambang terutama yang sudah melakukan pengolahan seperti konsentrat tembaga. Menurutnya para perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah dikomunikasikan soal PP tersebut.


"Semangatnya sangat bagus artinya semangat PP ini mengakomodasi agar tak ada PHK besar-besar, ekonomi daerah tetap berjalan dan semangat Permen ESDM itu jenis minerba tembaga sudah mengakomadasi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) karena penentuan konsentrat sebesar 15% itu artinya sudah ada nilai tambah dari ore 0,5% sampai 15%. Semua sudah diakomodasi semua kepentingan baik IUP maupun KK," imbuhnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!