Ditjen Pajak Incar Data Pelanggan PLN, Pelindo, dan BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta -Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan siang ini melakukan penandatangan kerjasama dengan PT PLN (Persero), PT Pelindo IV, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam rangka apa?

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan terkait pemanfaatan data dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. Acara dilaksanakan di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti,Gedung Utama lantai 2, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot subroto, Jakarta, Selasa (8/4/2014).


"Melalui kesepakatan bersama tersebut, PLN akan memberikan data konsumen listriknya untuk daya 2.200 VA ke atas berserta taguhan listriknya. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan Data Kepesertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sedangkan dari Pelindo IV, Ditjen Pajak akan memanfaatkan Data Pelayanan Kepelabuhan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Ditjen Pajak, Krismantoro Petrus dalam keterangannya.


Seluruh data yang diperoleh tersebut akan dimanfaatkan Ditjen Pajak untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak melalui kegiatan ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak.


"Selain itu, selutuh pihak yang berkepentingan dalam kesepakatan bersama tersebut, juga sepakat untuk saling memberikan dukungan dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan dalam rangka peningkatan pengetahuan masing-masing pihak," tutup Krismantoro.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!