Hal tersebut diungkapkan Chatib Basri, Menteri Keuangan. Menurutnya, kenaikan harga BBM bisa diajukan oleh fraksi pendukung presiden terpilih karena pekan depan sudah diketahui siapa presiden yang definitif.
"Kalau pemerintah dan DPR setuju harga naik, ya naik. Tapi naiknya di 2015. Itu bisa dari fraksi partai pemenang. Kalau diajukan untuk naik dan pemerintah setuju, ya naik," kata Chatib di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Pemerintah, lanjut Chatib, hanya dalam posisi untuk menyiapkan dampak yang kemungkinan terjadi jika DPR setuju harga BBM dinaikkan tahun depan. Pengajuan kenaikan harga tidak bisa dilakukan pemerintah, karena kebijakan itu tidak dilakukan tahun ini.
"Kalau kita yang mengajukan dan nanti pemerintah baru tiba-tiba nggak mau malah susah," ujar Chatib.
Pada dasarnya, Chatib menegaskan bahwa RAPBN 2015 masih bersifat baseline budget yaitu anggaran pokok untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pemerintah hanya memastikan peralihan yang terjadi berlangsung aman dan ke depan dapat berjalan dengan baik.
"Intinya kita ingin pemerintah baru bisa menjalankan kebijakannya dengan aman," tegasnya.
Namun untuk mengubah program dan proyek yang lebih rinci, tambah Chatib, tidak bisa ditampung dalam APBN 2015. Presiden baru harus mengajukannya APBN-Perubahan, yang prosesnya sudah bisa dimulai 1 Januari.
"Apapun yang presiden dan wakil presiden mau, visi misinya itu baru akan muncul dalam APBN-Perubahan," tutur Chatib.
(mkl/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
