Mendag Lutfi Akan Revisi 2 Aturan Warisan Gita Wirjawan

Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang lahir pada era menteri perdagangan sebelumnya, Gita Wirjawan.

Pertama, aturan yang bakal direvisi adalah Permendag 70/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, termasuk mengatur wajib menjual 80% produk lokal.


"Yang paling penting itu memperbaiki iklim investasinya. Jadi kalau dilihat menteri perdagangan mempunyai diskresi (kebebasan) luar biasa. Barang tidak perlu 80% produk Indonesia kecuali mendapatkan diskresi dan Mendag. Kan gimana sih? Saya mau atur lebih jelas dari itu," kata Lutfi saat ditemui di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Selasa (19/08/2014).


Salah satu alasan Lutfi merevisi aturan ini karena belum siapnya produksi nasional mengisi stok toko modern di dalam negeri. Di satu sisi, investasi toko modern seperti mal di Indonesia cukup pesat.


"Contohnya semua barangnya harus 80% produk Indonesia. Sedangkan industrinya belum siap lalu, mal-nya yang sudah dibangun yang investasi triliunan dan banyak memperkerjakan pegawai Indonesia mau jualan apa. Saya mau jelaskan supaya produksi dalam negeri itu bisa mendapatkan tempat yang baik sekaligus menciptakan iklim investasi," paparnya.


Lutfi juga menjelaskan walaupun aturan ini baru berlaku 2,5 tahun setelah diundangkan, beberapa pengusaha merasa keberatan. Salah satu yang menjadi catatan adalah belum siapnya produksi nasional mengisi toko modern hingga 80%.


"Investor mal datang ke saya bagaimana ini pak (aturan Permendag 70/2013). Bukan 80% yang menimbulkan ketidakpastian tetapi ada diskresinya yang menimbulkan ketidakpastian ini yang mau saya hapus," paparnya.Next


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!