PKPU Ditolak, Brent Ventura Punya Waktu Bayar Utang Sampai Jatuh Tempo

Jakarta -Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan terhadap PT Brent Ventura untuk penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan alasan bahwa utang tersebut belum jatuh tempo. Bagaimana utang tersebut akan dibayar?

Kuasa Hukum Brent Ventura Hermanto Barus mengatakan bahwa perusahaan akan melakukan membayar kewajibannya sesuai dengan ketentuan hingga batas waktu jatuh tempo.


"Kami mengakui ada utang, tapi seperti yang dikatakan majelis hakim bahwa belum jatuh tempo. Jadi utang akan dibayarkan sesuai ketentuan sampai tanggal jatuh tempo," ujar dia kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/10/2014).


Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi independensi majelis hakim yang bisa melihat perkara sesuai fakta.


"Memang faktanya seperti itu bahwa utang yang dimaksud itu belum jatuh tempo. Akan kita ikuti sesuai prosedur hukum (jika ada investor lain yang mengajukan gugatan serupa," pungkasnya.


Dalam surat jawaban yang diajukan pihak Brent Ventura disebutkan bahwa permohonan PKPU yang diajukan seorang investor bernama Ngudi Yunita Sugiri belum jatuh tempo.


Hal ini dibuktikan dengan surat utang jangka menengah atau medium term notice (MTN) nomor 0002770 yang jatuh tempo pada 9 Januari 2015. Bukti lainnya adalah MTN 001563 yang jatuh tempo pada 30 April 2015.


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!