"Batang belum ada yang benar-benar berbeda, kan terakhir kita di-assign untuk pembebasan, lagi persiapan sekarang sama pengembang, bikin persiapan-persiapan untuk pembebasan tanah," kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji di Kantor Kementerian BUMN, Senin (3/11/2014).
Proyek ini mengalami perpanjangan tenggat waktu dari seharusnya berakhir Oktober. Proyek kerjasama pemerintah dan swasta ini diperpanjang sampai setahun, termasuk soal financial closing.
"Kontraknya diperpanjang setahun, kalau nggak kan nggak bisa," katanya,
Selain itu juga belum ada perubahan amandeman kontrak antara PLN dengan PT Bimasena Power Indonesia (BPI) selaku investor.
"Amandemen belum, kalau itu harus berupa kontrak, bahwa kita itu pembebasan tanah pada PLN," katanya.
Nur juga menegaskan tak ada perubahan atau revisi perjanjian jual beli tenaga listrik (PPA) terkait proyek ini. Selain itu, pihak investor Bimasena Power Indonesia (BPI) juga tak melakukan permintaan revisi.Next
(hen/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!