Ada Rembesan Gula Rafinasi, Kemendag Ancam Cabut Izin Importir

Jakarta -Kasus rembesan gula rafinasi impor ke pasar tradisional masih menjadi perhatian khusus pemerintah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penyaluran gula rafinasi impor tahun ini tepat sasaran.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag Partogi Pangaribuan menjelaskan, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah mencabut Surat Menteri Perdagangan No. 111/2009 dan menerbitkan Surat Menteri Perdagangan No. 1.300/2004.


Isinya adalah melarang industri gula rafinasi menjual gula impor melalui distributor dan subdistributor, serta dijual sesuai kontrak yang diterbitkan.


"Pasti rekomendasi impor sudah sesuai kontrak rill antara industri rafinasi dengan industri mamin (makanan minuman). Kita akan lakukan audit berapa yang masuk di mamin karena memang kebutuhan raw sugar (gula mentah) sudah dihitung sesuai kontrak, dan mereka (industri rafinasi) harus menyalurkan kepada mamin," tutur Partogi saat berdiskusi dengan media di Gedung Utama Kemendag, Jalan Ridwan Rais Jakarta, Selasa (24/03/2015).


Bila melanggar, Kemendag tidak segan memberikan tindakan tegas berupa pencabutan izin impor.


"Jadi kita jangan berpikir rembes, kalau rembes dari hasil audit kita sudah kurangi bahan baku dan kita sudah cabut Surat Menteri Perdagangan Nomor 111/2009, itu sanksi paling keras. Tidak boleh lagi distribusikan rafinasi melalui distributor. Kalau masih ada lagi nanti kita cabut izinnya," imbuhnya.


Tahun ini secara total kebutuhan impor gula mentah (raw sugar) sebesar 2,8 juta ton. Angka itu belum termasuk 400.000 ton kebutuhan raw sugar bagi sektor UKM.


Sementara itu hingga Juni 2015, Kemendag telah menerbitkan izin impor gula mentah sebesar 1.617.643 ton. Jumlah itu akan bertambah sebesar 630.357 ton pada kuartal III-2015, atau pada periode Juli hingga September 2015, dan dibagikan ke 11 importir gula.


"Musim giling kan Mei dijaga kemungkinan-kemungkinan katanya izin impor raw sugar ada rembesan. Untuk sekarang dan akan datang kecil sekali. Industri rafinasi, nggak boleh jual lagi lewat distributor. Itu dicabut oleh Pak Menteri Rachmat Gobel," jelasnya.


(wij/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com