Freeport dan Pertamina Tolak Terapkan Aturan Kemendag Soal Wajib L/C

Jakarta -Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan soal ketentuan wajib menggunakan fasilitas transaksi internasional Letter of Credit (L/C) kepada para eksportir. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahkan telah menerbitkan Permendag No. 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang kewajiban menggunakan L/C bagi sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, CPO dan batubara mulai 1 April 2015.

Namun aturan ini ditentang para pelaku usaha. Kemendag mendata setidaknya ada 12 perusahaan yang menolak penggunaan L/C awal April 2015. Padahal ketentuan wajib L/C bertujuan, agar devisa ekspor yang didapat para eksportir dalam negeri tercatat, dan tak disimpan di luar negeri.


"Semua perusahaan banyak yang mengajukan keberatan. Hampir 12 perusahaan dan kita sedang membicarakan di kantor Menko Perekonomian dengan instansi terkait seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Pertanian," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pengaribuan saat berdiskusi dengan media di Gedung Utama Kemendag, Jalan Ridwan Rais Jakarta, Selasa (24/03/2015).


Dari ke 12 perusahaan itu, banyak perusahaan besar yang menolak penggunaan L/C contohnya Freeport dan Pertamina.


"Banyak, selain Freeport, Pertamina juga. Sektornya Pertambangan, migas, CPO juga ada. Mereka boleh dong menyampaikan kan kita melihat cermat dengan instansi terkait," imbuhnya.


Partogi menjelaskan, ada banyak alasan perusahaan tersebut pemberlakuan L/C. Seperti di sektor pertambangan kewajiban L/C tidak terdapat pada perjanjian kontrak karya (KK).


"Lalu mereka merasakan ini skema baru yang harus dibicarakan dengan buyer mereka," katanya.


Meski banyak yang menolak aturan ini, Kemendag akan membicarakan lintas kementerian terkait mencari jalan keluar atas masalah ini. Bukan tidak mungkin bagi perusahaan yang mengajukan keberatan dengan bukti yang kuat akan dikecualikan dari aturan ini.


"Ya kalau alasan kuat dan realistis dimungkinkan. Tetapi masih kita bahas di Menko Perekonomian," jelasnya.


Kewajiban menggunakan Letter of Credit (L/C) untuk produk-produk sumber daya alam ini merupakan salah satu dari 6 kebijakan pemerintah, untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Namun, pemerintah memberi pengecualian bagi kontrak-kontrak jangka panjang.


(wij/rrd)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com