Uang Pensiun PNS Bakal Dibayar di Muka, Tak Lagi Bulanan


//images.detik.com/content/2015/03/24/4/pns3.jpg

Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menggodok aturan baru untuk pemberian uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Uang pensiun PNS rencananya tak akan dibayar bulanan lagi.

Layaknya pensiun perusahaan, uang pensiun PNS akan dibayar di muka dengan jumlah yang besar. Ini seperti tunjangan hari tua.


Sebenarnya, wacana ini sudah digulirkan oleh pemerintahan sebelumnya. Namun belum sempat terlaksana.


Apa tujuan pemerintah menggodok aturan baru ini? Berikut dirangkum detikFinance, Selasa (24/3/2015):