Sekarang, Uang Pensiun PNS Dibayar Negara Sampai Anak ke-2

Jakarta -Dengan pola penyaluran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku saat ini, yaitu pay as you go, negara harus menanggung dalam waktu yang cukup lama. Ini tentu menjadi beban tersendiri buat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau pakai sistem pay as you go seperti sekarang, APBN menanggung dana pensiun ketika seorang PNS sudah memasuki masa pensiun. APBN akan menanggung sampai istri/suami dan anak," kata Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada detikFinance, Selasa (24/2/2015).


Kepada anak, lanjut Setiawan, batas pemberian pensiun hanya sampai anak ke-2. Itu dibatasi lagi menjadi maksimal 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.


"Jadi walau anaknya belum 25 tahun tetapi sudah menikah atau bekerja, pensiunnya selesai. Tapi kalau istri/suami PNS yang bersangkutan masih ada, ya lanjut terus," kata Setiawan.


Bila PNS yang bersangkutan menikah lagi, tambah Setiawan, maka penyaluran pensiun akan semakin lama. "Ini kan jadi panjang lagi. Pensiun itu sampai istri/suami meninggal," ujarnya.


Oleh karena itu, pemerintah tengah mengkaji perubahan penyaluran pensiun menjadi dibayarkan di depan. Ini mirip dengan praktik tunjangan hari tua di perusahaan swasta.


"Ada yang bilang itu berlaku 2017. Tapi bisa saya katakan itu belum pasti. Sekarang masih dibicarakan dan dibahas secara seksama," kata Setiawan.


(hds/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com