Akibat Selingkuh Sampai Bolos, 40 PNS Dipecat Sejak Awal 2014

Jakarta -Sejak awal tahun 2014 Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memberhentikan 40 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan beragam kasus mulai dari pembolosan kerja, kasus narkoba, hingga perselingkuhan.

Kepala BKN, Eko Sutrisno mengatakan bahwa PNS itu sudah terdapat peraturan-peraturan kerja mulai dari masuk kerja hingga pelanggaran-pelanggaran serta bermacam sanksinya.


"Untuk PNS itu ada peraturan disiplin pegawai negeri sipil, jadi itu kriterianya dari masuk kerja hingga pelanggaran yang ada," katanya dalam sambutan kerjasama BKN dan Bapertarum PNS di kantor Kemenpera Jakarta (24/3/2014).


Eko menambahkan bahwa hukuman bagi PNS sangat beragam mulai dari yang sifatnya ringan seperti teguran tertulis, hingga sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentiaan dari PNS.


"Hukuman juga dari bawah ke atas, salah kecil bolos atau apa itu teguran lisan dan teguran tertulis trus sedang bisa penurunan gaji berkali, beratnya bisa diberhentikan jabatan diberhentikan dengan hormat dari PNS. 46 hari kumulatif tidak masuk kerja tanpa keterangan diberhentikan," imbuhnya.


Terkait pelanggaran berat, Eko mengatakan bahwa pada minggu yang lalu ada 40 PNS diberhentikan dari pekerjaannya karena melanggar peraturan-peraturan.


"Minggu kemarin dalam Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) memutuskan 40 PNS yang diberhentikan secara nasional dari januari sampai Maret, kasus beragam pelanggaran nggak masuk kerja, narkoba, korupsi dan perselingkuhan," pungkasnya.


(dru/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!