Aturan baru ini dibukukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/PMK.05/2014 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang ditandatangani Chatib pada 17 Maret 2014.
Dalam aturan itu, ada klasifikasi kelas moda transportasi udara yang bisa didapatkan pejabat negara sesuai golongan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Klasifikasi First: Pejabat yang mendapatkan fasilitas first class adalah golongan A, yaitu Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan, anggota lembaga tinggi negara, pejabat eselon I, dan pejabat yang setara
- Klasifikasi Business: Pejabat Golongan A bisa mendapatkan fasilitas ini. Lalu juga pejabat golongan B, yaitu Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, pejabat eselon II, perwira tinggi TNI/Polri, utusan Presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara
- Klasifikasi Published: Klasifikasi ini adalah untuk PNS yang masuk golongan C, yaitu PNS golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri. Serta golongan D, yaitu PNS dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada Golongan B dan C
"Moda Transportasi darat atau air, paling rendah klasifikasi Business untuk semua Golongan," bunyi PMK itu yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (26/3/2014).
Adapun bagi istri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.
Sementara Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam hotel yang sama.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi PMK tersebut.
(dnl/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
