Tarif Listrik Akan Naik, Pengusaha: Pemerintah Panik dan Irasional

Jakarta -Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik industri golongan I-3 untuk perusahaan non terbuka (Tbk) pada Juli 2014. Pada 1 Mei lalu, pemeritah telah menaikkan tarif listrik industri perusahaan terbuka.

Rencana ini mendapat tanggapan keras dari kalangan dunia usaha. Menurut Franky Sibarani, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kenaikan tarif listrik akan sangat membebani dunia usaha.


"Kami tentunya sangat tidak setuju dengan rencana kenaikan tarif listrik ini. Sangat membebani pengusaha," tegas Franky kepada detikFinance, Rabu (4/6/2014).


Menurut Franky, langkah pemerintah tersebut diambil atas dasar kepanikan. Ini karena pendapatan negara yang turun, sehingga pemerintah memilih untuk membebankan kepada masyarakat dan dunia usaha.


"Pemerintah ini panik karena turunnya pendapatan negara, sehingga mengambil langkah yang kurang tepat dan justru irasional," ujarnya.


Tambahan beban, lanjut Franky, membuat industri dalam negeri semakin sulit bersaing menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. "Katanya mau meningkatkan daya saing industri jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Tapi keputusannya justru melemahkan industri dalam negeri, ini kan tidak rasional," tuturnya.


Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif listrik golongan tertentu pada Juli mendatang. Ada 5 golongan yang tarif listriknya akan naik.Next


(rrd/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!