Ditjen Pajak dan Bareskrim Polri Kolaborasi Amankan Penerimaan Negara

Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggandeng Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengamankan penerimaan pajak. Saat ini, masih banyak wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang belum memenuhi kewajibannya.

Koordinasi dan kerjasama ini tidak hanya pada level pejabat masing-masing instansi. Akan tetapi juga pada jajaran kantor wilayah (kanwil) hingga petugas di lapangan.


"Kita tingkatkan sinergi dengan Bareskrim, Kapolda, dan Direktur Reserse Kriminal khusus Polda se-Indonesia untuk pengamanan penerimaan pajak," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (18/8/2014).


Dalam kerja sama tersebut, Fuad menuturkan ruang lingkupnya tidak hanya pada kasus pidana. Melainkan pada aktivitas adiministrasi yang biasanya dilalui oleh para petugas pajak di lapangan.


Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Suhardi Alius menambahkan, realisasi penerimaan pajak masih jauh potensi yang ada. Ia melaporkan dari sekitar 40 juta WP orang pribadi, baru 25 juta yang patuh membayar pajak.


Dari sisi WP badan, tercatat sekitar 12 juta di seluruh Indonesia. Namun yang terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru 5 juta dan yang patuh membayar hanya 540.000. Khusus sektor pertambangan, dari 11 ribu izin usaha pertambangan (IUP) hanya 2000 WP yang membayar pajak.


"Artinya masih ada 9.000 yang tidak membayar pajak. Kalau satu saja itu ada Rp 20 miliar, artinya ada Rp 1.800 triliun yang bisa diterima," jelas Suhardi.


Posisi Bareskrim, kata Suhardi, hanya bersifat menunggu data dari Ditjen Pajak. Pembagian tugasnya akan ditentukan setelah berkoordinasi dengan petugas pajak.


"Sekarang yang baru kita dapatkan datanya itu adalah tambang. Kita akan mulai dari sana dulu," ungkapnya.


Sasaran kedua instansi ini bukan hanya WP, tetapi para petugas sendiri. "Kalau ada penyimpanan seperti korupsi itu juga akan ditindak. Bukan berarti koordinasi ini akan melegalkan semua. Aparat kepolisian atau pun pajak kalau salah tetap akan ditindak, karena itu bagian dari mengamankan penerimaan pajak," tegas Suhardi.


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!