Mulai Besok Minimarket Dilarang Jual Bir, Ini Kata Mendag Gobel

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol (minol) golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% mulai besok. Salah satu yang dilarang adalah bir.

Hal ini merupakan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol


Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan, para pengusaha minimarket dan pengecer ini sudah memahami aturan yang berlaku mulai Kamis 16 April 2015 besok tersebut.


"Nanti kita bilang. Kita enggak pakai itu (sweeping). Saya minta, saya akan bicara lagi kepada pemilik license, seperti Indomaret, Alfamart, kita akan diskusi duduk bareng, ini perlu kerjasama. Pokoknya kita bicara dengan pemegang license-nya," kata Gobel usai bertemu Presiden Jokowi di komplek Istana Negara, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2015).


Dengan demikian, kata Gobel, jika para pelaku usaha sudah mengerti atas aturan tersebut maka tidak perlu lagi dilakukan sweeping ke tiap-tiap minimarket.


"Nggak perlu sweeping-sweeping lah. Kita minta mereka (pengusaha), mereka bertanggung jawab pemiliknya. Aturan harus dipenuhi, jangan tanya tiba-tiba terus curiga. Ini bagian dari pembinaan market," jelasnya.


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com