Pegawainya Tertangkap KPK Lagi, Ini Pernyataan Ditjen Pajak

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan dua oknum pegawai pajak pada Rabu (15/5/2013) kemarin. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) langsung mengambil tindakan memecat secara tidak hormat kedua pegawai tersebut.

"Ditjen Pajak sangat mengapresiasi KPK yang secara konsisten mendukung Ditjen Pajak dalam memberantas segala bentuk korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak dan oknum Wajib Pajak, karena selain oknum pegawai pajak, penyuapnya pun ditangkap sehingga dapat memberikan efek jera yang lebih luas," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Krismantoro Petrus dalam siaran persnya, Kamis (16/5/2013).


"Terkait oknum pegawai pajak tersebut, seperti yang telah dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," imbuh Krismantoro.


Ditjen Pajak berjanji tidak akan berhenti dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai kewenangannya kepada setiap oknum pegawai pajak yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum. Demikian juga, Ditjen Pajak mengungkapkan secara konsisten terus melaksanakan penegakan hukum kepada setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan.


"Apa yang terjadi saat ini merupakan konsekuensi logis dan buah dari reformasi birokrasi yang telah dan sedang berjalan di Ditjen Pajak," tuturnya.


Selanjutnya, Ditjen Pajak juga akan terus membenahi mental dan moral para pegawainya agar tidak terjadi lagi kasus serupa. Membangun budaya baru yang berahklak dan memiliki etika baik memerlukan upaya keras dan berkesinambungan serta waktu yang tidak singkat.


"Dukungan dari semua pemangku kepentingan sangat diperlukan agar semangat reformasi di Ditjen Pajak terus berkobar untuk Indonesia yang lebih baik. Secara khusus kepada Wajib Pajak, kami mengajak untuk bersama-sama menjadi bagian dari proses reformasi birokrasi di Ditjen Pajak," terangnya.


(dru/dnl)