Mobil LCGC Pakai Premium, ESDM: Itu di Luar Kami

Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memiliki program khusus untuk melarang mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Karena itu adalah kewenangan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Itu nggak ada (program) di kita. Kalau itu di luar kami, Ada di Kemenperin. Kalau kita kan cuma memberikan minyak-nya saja kan," ungkap Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Edy Hermantoro, usai menghadiri acara International Indonesia CBM (IndoCBM), di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (25/3/2014).


Sebelum program mobil LCGC itu diluncurkan, Edy mengakui memang Kementerian ESDM dilibatkan. Namun hanya untuk pemberian masukan terhadap program tersebut. Bukan untuk menyiapkan program khusus LCGC.


"Kalau itu kan industri ya. Kita diajak, tapi cuma memberikan informasi dan masukan," jelasnya.


Edy menambahkan, Kementerian ESDM bahkan sudah lebih aktif dalam menghimbau agar kendaraan yang dimiliki golongan orang yang mampu, membeli BBM non subsidi. Tentunya tidak hanya untuk mobil LCGC. Akan tetapi juga untuk keseluruhan kendaraan di Indonesia.


"Kalau imbauan kan kita selalu ngomong, belilah BBM non subsidi," sebut Edy.


Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melayangkan surat kepada Kemenperin beberapa hari lalu. Ini terkait dengan evaluasi dari program pemerintah mobil LCGC.


Kemenkeu pada program ini memberikan insenstif pembebasan bea masuk untuk komponen impor mobil LCGC. Dengan syarat utama, mobil LCGC yang diproduksi harus menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi sebagai bahan bakarnya.


(mkl/rrd)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!