Wamen ESDM: Mobil LCGC Tak Bisa Dilarang Pakai Premium

Jakarta -Kementerian Keuangan telah melayangkan surat kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), terkait evaluasi program kebijakan mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC). Ini terkait dengan janji Kemenperin untuk mobil LCGC harus menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, tidak ada pelarangan untuk mobil LCGC mengkonsumsi BBM bersubsidi khususnya premium. Mobil tersebut berstatus sama dengan mobil lainnya, kecuali yang dilarang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomo 1 Tahun 2013, seperti kendaraan pemerintah, BUMN, BUMD, Truk perkebunan dan pertambangan.


"Kita itu kan sekarang nggak bisa larang-larang orang (mobil LCGC) beli minyak subsidi, mau BBM ya beli. Nggak bisa melarang," ujarnya usai menghadiri acara International Indonesia CBM (IndoCBM), di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (25/3/2014).


Susilo menambahkan, Pemerintah hanya bisa mengimbau agar mobil LCGC tersebut untuk membeli BBM non subsidi. Itu pun tidak hanya ke mobil LCGC, tetapi juga kepada kendaraan lainnya.


"Sudahlah, mobil itu sudah dibangun ya sudah," sebutnya.


Susilo mengatakan, fokus Kementerian ESDM saat ini adalah kepada pengendalian volume konsumsi BBM secara keseluruhan. Di mana pada tahun ini, tidak boleh melebihi dari target yang ditentukan APBN 2014 sebanyak 48 juta kilo liter (KL).


"Pengendalian ya kita kendalikan, pokoknya 48 juta KL, mau gimana ya kita kendalikan," pungkasnya.


(mkl/rrd)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!