Deputi bidang Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Rakyat Sri Hartoyo mengungkapkan, Kementerian Perumahan Rakyat telah mengajukan permohonan kenaikan harga rumah bebas PPN ke Kementerian Keuangan. Namun Kementerian Keuangan belum juga mengeluarkan aturan pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi tersebut.
"Batas harga maksimal yang pada saat ini masih berproses, Menpera sudah 3 kali menyampaikan ke Menkeu, November, Desember, dan pada Maret lalu," kata Sri di acara pelantikan DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI) di JW Marriot, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Sri mengatakan, Kementerian Keuangan melibatkan Kementerian PU untuk melakukan audit harga rumah yang diajukan. Baru kemudian, aturan pembebasan PPN akan diturunkan.
"Sejauh yang diikuti perkembangannya Kemenkeu masih meminta bantuan teknis dari Kementerian PU agar rumah sejahtera tersebut sesuai harganya," kata Sri.
"Utamanya adalah untuk menjaga pasokan rumah agar dapat dibeli dengan harga terjangkau dapat diselesaikan pada awal tahun," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPP Apersi Anton R Santosa menyesalkan aturan ini tak kunjung turun. Padahal, pasokan rumah sudah siap untuk dilepas ke pasaran. Next
(zul/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
