Di Kota Ini, Upah Minimum Pekerja Rp 150 Ribu/Jam

Seattle -Sebuah kota di Amerika Serikat (AS) baru saja memutuskan menaikkan upah minimum pekerja ke level tertinggi di negara tersebut. Bahkan 2 kali dari upah minimum rata-rata di negara itu.

Adalah Seattle, yang baru saja menaikkan upah minimum pekerjanya menjadi US$ 15 per jam, atau sekitar Rp 150 ribu per jam.


Kenaikan upah minimum ini akan berlaku mulai tahun depan. Upah tersebut jauh di atas Washington, yang sebesar US$ 9,32 per jam. Seattle merupakan kota yang berada di negara bagian Washington.


Saat ini, besaran upah minimum rata-rata di AS adalah US$ 7,25, meskipun 38 negara bagian besarannya lebih tinggi dari ini.


Negara bagian California, Connecticut, dan Maryland telah menyepakati kenaikan upah minimumnya US$ 10 per jam. Presiden AS Barack Obama memang menginginkan upah minium di AS sebesar uS$ 10,10 per jam.


Wali Kota Seattle Ed Murray menyatakan, untuk perusahaan dengan 500 karyawan akan diberikan waktu 3 tahun menyesuaikan dengan upah minimum baru ini. Sementara perusahaan yang memberikan uang kesehatan diberikan waktu 4 tahun, dan UKM diberikan waktu 7 tahun untuk penyesuaian.


Aturan ini disetujui oleh sejumlah pengusaha, namun ditentang pengusaha restoran. Bila upah minimum ini berlaku, maka restoran akan mengurangi penyerapan karyawan baru, dan mengurangi jam kerjanya.


Sebelum Seattle, San Francisco menjadi kota dengan upah minimum tertinggi, yaitu US$ 10,74 per jam.


(dnl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!