Tarif Baru Listrik Panas Bumi: Rp 1.200-Rp 1.320/Kwh

Jakarta -Pemerintah melalui Menteri ESDM Jero Wacik telah menetapkan harga baru listrik yang dihasilkan dari panas bumi (geothermal). Besaran harganya di kisaran 11-1 sen/kwh, atau sekitar Rp 1.200-Rp 1.320/kwh.

"Untuk geothermal sekitar 11-12 sen per kwh," kata Jero usai menghadiri acara The 3rd Indonesia EBTKE-ConEx 2014 bertajuk "Time to deliver clean energy for the nation" di JCC, Jakarta, Rabu (4/6/2014).


Jero mengatakan, surat penetapan harga ini sudah ditandatangainya 1 Juni 2014 lalu, dan diharapkan bisa menjadi acuan bagi para investor untuk melakukan perhitungan investasi penyediaan listrik berbahan panas bumi.


"Ada beberapa Permen (peraturan menteri) yang sudah selesai. Permen tarif untuk listrik mikro hidro saya tandatangani 2 Mei lalu. Begitu harga sudah ditandatangani langsung banyak yang investasi. Kedua adalah permen tarif untuk geothermal. Modelnya selling price (harga jual), sudah tandatangan 1 Juni 2014," kata Jero.


"Harga, selama ini para industri/investor yang bergerak di panas bumi berhitung. Sering diskusi kalau harganya sekian per kwh maka investasinya sekian. Sampai hancur itu kalkulator, nggak sampai angkanya. Jadi kita beri ruang yang baik di harga sehingga mereka berani investasi. Sekarang harganya sudah ada kita tawarkan di angka yang cukup menarik jadi investor tidak perlu pusing lagi sampai kalkulatornya rusak," pungkasnya.


(dnl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!