Gratis, Ini Daftar Izin yang Dilayani di BKPM

Jakarta -Seorang investor dari Penanaman Modal Asing (PMA) membutuhkan sejumlah perizinan yang harus dilengkapi bila ingin membuka usaha di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyediakan pelayanan izin satu pintu.

Seorang petugas pelayanan di Kantor BKPM Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa semua pelayanan yang diberikan untuk penerbitan izin ini adalah gratis. "Semuanya gratis," ujarnya kepada detikFinance, Rabu (3/12/2014).


Berikut perizinan yang dilayani di Kantor BKPM:


Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA)

Izin Prinsip PMA adalah izin yang dikeluarkan kepada seseorang atau badan usaha asing untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Izin ini berlaku sementara selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Tanpa izin prinsip, PMA tidak bisa menyuntikan modalnya untuk mendirikan usaha di tanah air.


Waktu pengurusan izin prinsip membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja. "Kalau persyaratannya lengkap, prosesnya cuma 3 hari," kata petugas tersebut.


Untuk mendapatkan izin ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi meliputi, Mengisi Formulir Pendaftaran Izin Prinsip BKPM, melampirkan Copy Paspor dan alamat negara asal bagi pemegang saham warga negara asing, melampirkan Copy Akta Perusahaan dan Copy paspor direktur bagi pemegang saham warga negara asing.


Selain itu, perlu juga melampirkan Copy Akta Pendirian Usaha yang terdiri dari pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham, Domisili Perusahaan dari Pemerintah Daerah Setempat, NPWP dari Kantor Pajak.Next


(hen/ang)