Mau Urus Izin di BKPM? Begini Alurnya

Jakarta -Pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan blusukan ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) beberapa waktu lalu, lembaga koordinasi investasi kini menjadi sorotan. BKPM kini sedang menyiapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus izin dan investasi lebih mudah dan sederhana.

Kemarin, (3/12/2014) detikFinance menyambangi Kantor Pusat BKPM yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, untuk melihat langsung proses mengurus perizinan seperti pendirian usaha khususnya dari Penanaman Modal Asing (PMA). Pelayanan dilakukan di Gedung PTSP BKPM, gedung utama BKPM.


Proses mengajukan izin, calon investor bisa langsung ke lobby utama Gedung BKPM, ke bagian resepsionis. Di sini, pengunjung harus menukar kartu identitas dengan kartu tanda pengunjung atau visitor.


Setelah itu, ada ruang khusus pelayanan, pengunjung langsung di arahkan untuk mengambil nomor antrean. Tempat ini cukup mudah ditemukan karena memiliki ciri yang sangat mencolok dengan yaitu berupa layar lebar yang berfungsi sebagai layar informasi.


Pengambilan nomor antrean ini disesuaikan dengan keperluan pengunjung saat datang ke BKPM.


Ada 5 kelompok antrean yang ditandai dengan kode huruf kapital yang mewakili masing-masing loket sesuai dengan jenis layanan yang diperlukan.


Kelompok antrean berkode A adalah untuk antrean 'Perizinan dan Aplikasi'. Jenis layanan yang diberikan adalah untuk pengajuan perizinan seperti surat izin prinsip dan surat izin usaha tetap (IUT).Next


(hen/ang)