Jamsostek Usul Program Pensiun Pekerja Dinaikkan Usianya dari 55 ke 60 Tahun

Jakarta - PT Jamsostek (Persero) mengusulkan program pensiun bagi pekerja atau karyawan swasta dinaikkan dari usia 55 tahun ke usia 60 tahun. Ide ini, didasarkan usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang ada di usia 65 tahun ke atas.

Direktur Utama Jamsostek, Elvyn G Masassya menuturkan, usulan menaikkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia sejalan dengan masih terjaganya tingkat produktivitas pekerja swasta pada usia 55 tahun.


"Program pensiun ini harus sustain, jangka panjang dan berkelanjutan, karena itu solusi agar program ini terus dilakukan dengan mempertimbangkan usia pensiun menjadi 60 tahun hingga para pekerja dengan usia 55 tahun itu masih produktif dan kemudian menjadi tetap peserta," tutur Elvun di Hotel JW Luwansa Jakarta Selatan, Senin (12/5/2013).


Program peningkatan usia pensiun ini, menurutnya telah diterapkan di negara-negara Eropa. Bahkan usia pensiun di negara Eropa ada yang telah dinaikkan ke umur 70 tahun.


"Perkembangan di dunia, tingkat pensiun sudah menaikkan mencapai 60 tahun sampai 70 tahun sehubungan dengan adanya aging population," tambahnya.


Elvyn mengatakan, ide ini telah masuk dalam pembahasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Harapannya, pada Juli 2015, peningkatan batas usia pensiun bisa terealisasi.


"Untuk swasta dibicarakan Juli 2015. Kalau PNS itu di Taspen," tegasnua.


(feb/dru)