Kasih Bunga Deposito Besar, Nabung di BPR Ada Penaltinya Juga

Jakarta -Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menawarkan bunga menarik untuk tabungan jenis deposito berjangka. Nasabah bisa mendapatkan bunga minimal 8,5% per tahun untuk berapapun lamanya jangka waktu deposito.

Akan tetapi yang harus diwaspadai adalah mekanisme penalti. Ini berlaku untuk nasabah yang menarik dana deposito sebelum jangka waktu berakhir. Penalti berlaku sebesar dua bulan dari bunga deposito.


"Penaltinya itu dua bulan bunga," ungkap customer sevice (CS) dari salah satu BPR kepada detikFinance di Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014).


Ini merupakan kesepakatan antara nasabah dengan bank. Sebelum penarikan, nasabah akan diinformasikan terlebih dahulu, terkait akibat dari penarikan saat jangka waktu deposito belum berakhir.


Jangka waktu yang ditetapkan adalah mulai dari 1 ; 3 ; 6 ; hingga 12 bulan. Penarikan secara normal biasanya melalui pemberitahuan oleh bank, 3 hari sebelum berakhir. Nasabah pun bisa terlebih dahulu menghubungi bank, jika depositonya tidak diperpanjang.


"Kalau bapak misalnya bapak itu pakai 3 bulan itu paling 2 atau 3 hari sebelum penarikan itu bisa dikasih tahu. Atau biasanya nanti saya konfirmasi ke nasabah," ujarnya.


Tawaran bunga di BPR memang lebih tinggi dibandingkan dengan bank-bank umum lainnya. Di mana hanya mampu menawarkan bunga pada kisaran 4%- 6%


Amankah deposito?


Deposito ini dipastikan aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimal dana yang ditanggung adalah sebesar Rp 2 miliar.


"Aman kok, kita kan dari penjaminan LPS. Sampai Rp 2 miliar," ungkap customer service tersebut menambahkan.


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!