Renegosiasi Kontrak Freeport dan Tambang Besar Tidak Kunjung Selesai

Jakarta -Kementerian ESDM hingga sampai saat ini belum juga menyelesaikan renegosiasi kontrak tambang mineral Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Bahkan dari 112 perusahaan yang harus renegosiasi kontrak, baru 25 perusahaan yang setuju kontraknya diubah. Sedangkan 83 perusahaan termasuk di dalamnya perusahaan kelas 'kakap' seperti Freeport Indonesia, Newmont Nusa Tenggara, dan Vale Indonesia, belum juga bersedia menyetujui 6 poin renegosiasi yang diajukan pemerintah.


Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, ini karena masih ada tarik ulur kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan tambang.


"Beginilah tarik ulur, antara undang-undang dengan kontrak karya-kan, sama-sama kuat, kita kan anggap undang-undang paling kuat memang, mereka katanya kontrak yang kuat. Inilah negosiasi," ungkap Jero di kantornya, Merdeka Selantan 18, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2014).


Ada enam poin yang akan disepakati ulang bersama perusahaan tambang. Ini meliputi luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara termasuk di dalamnya royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi saham sebesar 51% dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang, dan jasa pertambangan dalam negeri.


Jero mengakui wajar bila waktu yang dibutuhkan cukup lama dari yang seharusnya. Sebab untuk menyepakati satu poin saja sulit, apalagi enam poin.


"Ini kan menegosiasi satu saja tidak mudah, satu item saja nggak mudah, sementara 1 perusahaan harus merenegosiasi 6 item. Itu kan butuh waktu, dan mereka itu merasa punya kebenaran juga," jelasnya.Next


(mkl/rrd)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!