Gaji Asisten Manajer Hingga Deputi Gubernur BI Masih di Bawah Standar

Jakarta -Meski terlihat tinggi, namun gaji pegawai Bank Indonesia (BI) mulai tingkat Asisten Manajer hingga Deputi Gubernur masih di bawah standar pegawai-pegawai bank sentral di dunia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, gaji pegawai BI yang sudah di atas standar bank sentral adalah untuk level staf ke bawah.


"Kalau dilihat soal gaji pegawai BI, untuk level staf ke bawah itu komponen dan besaran gaji sudah di atas market salary atau di atas pasar. Tapi untuk level staf ke atas sampai Deputi Gubernur BI itu masih di bawah market salary," kata Harry kepada detikFinance, Selasa (1/4/2014).


Harry juga membandingkan, saat ini ada pejabat lembaga keuangan negara yang gajinya di atas Gubernur BI, yaitu Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


"Kalau Kepala LPS itu (gaji pokoknya) Rp 175 juta/bulan. Nah kalau Gubernur BI Agus Marto Rp 170 juta, turun dibandingkan saat Pak Darmin Rp 199 juta/bulan," jelas Harry.


Untuk saat ini, Harry mengatakan, perbedaan gaji di BI antara Deputi Gubernur dengan staf telah berkurang. Awalnya gaji Deputi Gubernur BI dengan staf bisa mencapai 60 kali perbedaannya, sementara sekarang jadi 50-40 kali perbedaannya.


Harry mengatakan, gaji bankir-bankir di bank BUMN sebenarnya lebih besar dibandingkan pegawai hingga pejabat BI. Belum lagi, bankir bank BUMN mendapatkan bonus, sementara di BI tidak.


Berikut daftar terakhir gaji pegawai hingga Gubernur BI yang pernah disampaikan Komisi XI DPR:



  • Gubernur BI = Rp 170 juta

  • Deputi Gubernur Senior = Rp 169,44 juta

  • Deputi Gubernur = Rp 123,10 juta

  • Asisten Gubernur = Rp 99,67 juta

  • Direktur Eksekutif/Direktur Senior = Rp 83,06 juta

  • Direktur = Rp 57,68 juta

  • Deputi Direktur = Rp 49,36 juta

  • Asisten Direktur = Rp 32,86 juta

  • Manajer = Rp 26,18 juta

  • Asisten Manajer = Rp 17,72 juta

  • Staf = Rp 12,72 juta

  • Asisten Pelaksana = Rp 6,15 juta


Gaji ini belum termasuk dengan sejumlah tunjangan yang didapat. Adapun tunjangan-tunjangan yang didapat adalah tunjangan fungsional, tunjangan insentif, tunjangan THR, tunjangan cuti tahunan, dan tunjangan lembur. (dnl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!