Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA) mengakui hal tersebut. Dari Sabang sampai Merauke masih banyak penambang nakal yang tidak mengikuti prosedur pemerintah seperti tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), pelaporan data produksi, dan ekspor. Mereka pun tidak membayar royalti kepada negara.
"Jadi ada sumber batu bara yang digali secara ilegal, dicuci, dan dijual. Itu penambang nakal yang ada di mana-mana," ungkap Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala kepada detikFinance, Senin (23/6/2014).
Buktinya, menurut Supriatna, selalu ada selisih dari angka ekspor yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Pada 2012, perbedaannya mencapai 56 juta ton dan 2013 meningkat menjadi 70 juta ton.
"Bila dikalikan dengan harga batu bara, maka berapa royalti yang tidak dibayar? Belum lagi pajaknya. Harusnya ada penerimaan negara di sana," paparnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Supriatna, disebutkan tengah menindaklanjuti masalah penambang nakal tersebut. Dia optimis dalam 1-2 tahun ke depan masalah ini bisa dikurangi. "KPK turun tangan, insya Allah dalam 1-2 tahun bisa," ujarnya.
Untuk pemerintahan baru, Supriatna menilai ada 3 hal yang harus dibereskan. Pertama adalah penegakan hukum terhadap penambang ilegal.Next
(mkl/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!