Pernah Masuk Black List, Bisakah Ambil Kredit Lagi?

Jakarta -Pertanyaan dari Pembaca: Saya Desi Mbuna Rama, bisakah kredit saya di-approve, tapi masih dalam black list suatu leasing? Dikarenakan nama suami saya pernah menjaminkan BPKB motor untuk keperluan adik saya, tetapi karena yang bersangkutan tidak bertanggung jawab akan kewajibannya sehingga pembayaran tidak lancar dan mengakibatkan nama suami saya menjadi black list.

Mohon jawabannya, terima kasih.


Jawaban:

Halo Ibu Desi Mbuna Rama,


Terima kasih atas pertanyaan Anda. Mendapatkan cap black list dari suatu perusahaan leasing memang dapat menjadi sebuah momok bagi kita. Bagaimana tidak karena apabila kita berurusan dengan pihak perusahaan leasing dan tidak menyelesaikan kewajiban kita maka nama kita mendapatkan “cap” dari Bank Indonesia yaitu black list yang berakibat kita tidak dapat mengajukan kredit lain sebelum kewajiban kita sebelumnya terselesaikan.


Yang dapat Anda lakukan pertama kali adalah mengecek nama yang digunakan untuk berurusan dengan pihak leasing tersebut kepada pihak Bank Indonesia, dalam hal ini Anda dapat menanyakan di bagian Sistem Informasi Debitur (SID), dalam SID Anda dapat mengetahui apakah masih ada tanggungan/kewajiban yang belum terbayarkan atau tidak.


Apabila masih ada yang belum terselesaikan, maka satu-satunya cara adalah membersihkan nama Anda dengan melunasi kewajiban yang selama ini belum terselesaikan.


Setelah Anda mengecek data Anda di SID dan apabila masih ada kewajban yang belum terselesaikan, Anda dapat mengecek kembali berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya, ingat semakin lama kewajiban tidak terbayarkan maka denda juga akan semakin membesar, lakukan dengan segera. Next


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!