Ingin Saingi Singapura, Jokowi Bebaskan PPN Untuk Kapal Asing yang Beli BBM di RI

Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi presiden, yang membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kapal asing yang beli BBM dari Indonesia, di Free Trade Zone.

"Sudah keluar instruksi presiden, dan sudah berjalan dua minggu ini. Jadi untuk kapal ocean going (kapal besar) beli BBM dibebaskan PPN-nya," kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Ferdy Novianto, ditemui di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2015).


Ferdy menjelaskan, setiap kapal asing atau kapal Indonesia yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia, lalu pergi ke luar negeri, BBM-nya tidak lagi dikenakan PPN.


Seperti diketahui, dalam setiap liter premium, pertamax, dan solar dikenakan PPN 5% dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).


"Aturan ini seperti yang berlaku juga sebelumnya pada avtur yang dibeli pesawat terbang internasional atau maskapai Garuda Indonesia yang terbang ke luar negeri," katanya.


Ia menjelaskan, pesawat terbang dari maskapai Singapore Airlines terbang ke Indonesia dan mengangkut penumpang, bila isi avtur di bandara di Indonesia tidak dikenakan PPN. Tapi apabila rute penerbangan Singapore Airlines Jakarta-Surabaya baru dikenakan PPN.


"Selama ini, kapal laut, kapal asing datang ke Indonesia, dan beli atau isi BBM bahkan di kawasan Free Trade Zone seperti di Batam itu kena PPN, terus bingung bagaimana dasarnya, kan kapal asingnya tidak punya NPWP dan segala macam. Nah kita sudah ajukan surat dari zamannya Pak SBY, kita kirim, sekarang sudah keluar, untuk avtur dan ocean going tak kena PPN lagi," ungkapnya.


Ferdy mengakui, dikenakannya PPN pada BBM yang dijual untuk bahan bakar kapal, membuat Pertamina kesulitan dalam menggarap pasar di Selat Malaka, karena harga BBM yang dijual akan lebih mahal, daripada yang dijual di Singapura. Sehingga sebagian besar pasar BBM untuk kapal-kapal ekspor-impor yang melintas di Selat Malaka dikuasasi oleh Singapura.


(rrd/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com