Berantas Kartel Pangan, KPPU Minta Diberi Kewenangan Seperti KPK

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku masih terkendala kewenangan dalam pengawasan persaingan usaha, termasuk kartel pangan, yang isunya sedang hangat saat ini.

Komisioner KPPU Munrokhim Misanam menyebutkan, saat ini pihaknya tidak punya kewenangan melakukan penggeledahan, penyitaan, dan eksekutorial untuk menyelidiki adanya kartel yang dilakukan beberapa perusahaan. Itu sebabnya, kinerja KPPU saat ini lamban.


"KPPU nggak dikasih kewenangan untuk geledah, penyitaan, dan eksekutorial. Kita nggak bisa bekerja seperti KPK," ungkap Munrokhim.


KPPU ingin bekerja layaknya KPK yang bisa melakukan penggeledahan hingga eksekusi. Jika ketiga aspek tersebut diberikan, Murokhim meyakini akan banyak sekali kartel-kartel atau importir nakal yang terjaring.


"Saat ini belum ada kewenangan untuk itu belum ada. Syukur sekali kalau kayak KPK seperti menyadap. Banyak yang akan terungkap," lanjutnya.


Dalam waktu dekat, untuk menunjang kinerja dan mengusulkan agar diberi kewenangan tersebut, pihaknya akan menyambangi pihak DPR.


"Dalam bulan depan kita akan giring ke DPR. Karena kalau dalam hal itu kita kerepotan," tuturnya.


Saat ini, ada 5 sektor yang menurut Munrokhim rawan akan adanya kartel. Di antaranya, sektor pangan, keuangan dan perbankan, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, serta sektor energi. "Yang paling riskan itu pangan," cetusnya.


(zul/dnl)