SBS yang merupakan sapaan akrab Suryo mengatasnamakan Kadin Indonesia, menyatakan langkah tersebut diambil setelah digelarnya 3 kali Rakornas dan atas permintaan dari 24 Ketua Kadin Daerah.
"Langkah pencopotan keanggotaan 9 Ketua Kadin Daerah dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Oesman Sapta Odang oleh Kadin Pusat dilakukan bukan tanpa alasan. Kadin Indonesia telah menggelar Rakornas sebanyak 3 kali untuk membahas ini bersama dengan 24 Ketua Kadin Daerah," SBS seperti tertuang dalam siaran persnya, Senin (6/5/2013).
Suryo menjelaskan, Kadin Indonesia telah menggelar Rakornas Bid OKP TKP di Bandung pada 3 Februari 2013, Jakarta pada 08 april 2013 dan 26 April 2013. Rakornas yang dihadiri 24 Ketua Kadin Daerah meminta agar Kadin Pusat atau Kadin Indonesia merealisasikan permintaan pemerintah agar diambil tindakan tegas terhadap gangguan internal.
"Munculnya isu Munaslub Pontianak merupakan sebuah gangguan internal yang memiliki tendensi tidak baik. Hal itu ditunjukkan dari tidak adanya proses pengajuan Munaslub yang sesuai dengan AD/ART, sehingga seluruh kegiatan Munaslub Pontianak merupakan kegiatan tidak resmi dan tidak didasarkan pada koridor yang benar dalam mekanisme organisasi Kadin," jelas Suryo.
Oleh sebab itu, lanjut Suryo, mayoritas atau sebanyak 24 Kadin Daerah yang menjadi peserta pada 3 Rakornas tersebut, meminta Kadin Indonesia melakukan tindakan tegas terhadap gangguan internal yang tidak bergerak dalam koridor organisasi Kadin.
"Oesman Sapta dan 9 Ketua Kadinda yang dimaksud sudah mendapatkan penjelasan detail mengapa Kadin Indonesia tidak memproses permintaan Munaslub karena prosesnya tidak sesuai dengan AD ART Kadin Indonesia, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun, karena itu untuk menjaga keutuhan organisasi maka pada Sabtu 27 April 2013 telah dikeluarkan pencabutan keanggotaan termasuk kepada Ketua Dewan Pertimbangan," papar Suryo.
Langkah tersebut, ujar Suryo, juga sudah dikoordinasikan dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat sebagai perwakilan pemerintah yang meminta agar Kadin Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap gangguan internal organisasi.
"Pemerintah berharap Pimpinan Kadin bisa mengambil tindakan tegas dalam mengatasi gangguan internal ini," Hidayat.
Menurut Hidayat, pemerintah saat ini membutuhkan dukungan organisasi dunia usaha yang solid dalam rangka mendorong perekonomian dan percepatan pembangunan Indonesia yang menyeluruh baik di tingkat nasional maupun daerah. Oleh sebab itu, pemerintah mendukung Kadin Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap upaya-upaya mempolitisasi Kadin Indonesia baik dalam bentuk Kadin Tandingan maupun usulan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
"Saya sangat menyayangkan kalau masih ada yang mempolitisir Kadin disaat perekonomian kita justru butuh kerjasama yang solid. Apalagi melalui munaslub, atau kongres tandingan, atau apapun yang berbau politis. Kadin adalah organisasi dunia usaha, bukan partai politik," tutup Hidayat.
(dru/ang)
