Pertama Kali, Pertamina Investasi Shale Gas Rp 74 Triliun

Jakarta - PT Pertamina (Persero) menandatangani kontrak PSC Migas Nonkonvensional Sumbagut, yang merupakan PSC MNK pertama di Indonesia. Hal ini sekaligus menempatkan Pertamina sebagai pioneer untuk pengembangan shale gas di Tanah Air. Pertamina berkomitmen berinvestasi US$ 7,8 Miliar atau sekitar Rp 74 triliun.

Penandatanganan PSC MNK Sumbagut dilakukan pada hari ini (15/5/2013) pada Forum The 37th IPA Convention and Exhibition 2013 di JCC, Jakarta.


Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengatakan proses pengusulan investasi MNK Sumbagut oleh Pertamina telah dimulai semenjak tahun 2011 yang diawali dengan studi bersama Tim Pemerintah. Dalam Operasionalnya Wilayah Kerja MNK Sumbagut akan dioperasikan oleh PT PHE MNK Sumbagut.


"Kami berharap penandatanganan PSC MNK ini menjadi momentum yang baik untuk masa depan pengembangan energi alternatif, terutama Shale Gas di Indonesia yang memiliki sumberdaya yang besar. Kelak, Shale Gas bisa mendukung pemerintah untuk melakukan diversifikasi energi di Indonesia sehingga ketergantungan terhadap minyak dapat dikurangi. MNK Sumbagut akan diprioritaskan untuk pasokan domestik, terutama Sumatera Utara," tutur Karen.


MNK Sumbagut diperkirakan mengandung potensi shale gas sebesar 18,56 triliun kaki kubik. Pertamina menargetkan produksi perdana dapat diperoleh pada tahun ke-7 setelah enam tahun tahap eksplorasi perdana dengan tingkat produksi sebesar 40 MMscfd hingga 100 MMscfd.


"Pertamina berkomitmen untuk investasi sebesar US$ 7,8 miliar selama masa kontrak MNK Sumbagut berlangsung," ungkapnya.


Besarnya kebutuhan gas dalam negeri dan menipisnya potensi gas Indonesia menggerakkan Pemerintah untuk melakukan berbagai usaha guna menambah supply gas dalam negeri.


Pemerintah melakukan berbagai studi untuk mengetahui potensi Migas Nonkonvensional yang ada di Indonesia, dimana diketahui Indonesia memiliki potensi shale gas sebesar 574 TCF dan potensi CBM sebesar 453 TCF.


Keseriusan Pemerintah terlihat dengan terbitnya Permen No.05 tanggal 31 Januari 2012 tentang “Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional” KKKS Migas.


konvensional dan KKS CBM yang memiliki potensi Migas Nonkonvensional di wilayah kerja eksisting memiliki privilege untuk mengajukan usulan pengusahaan Migas Nonkonvensional di daerahnya.


Pengertian Migas Nonkonvensional yang dikenal dengan singkatan MNK berdasarkan Permen No.05 Tahun 2012 adalah Minyak dan Gas Bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya Minyak dan Gas Bumi dengan permeabilitas yang rendah (low permeability) antara lain Shale Oil, Shale Gas, Tight Sand Gas, Gas Methana Batubara (GMB) dan Methane Hydrate, dengan menggunakan teknologi tertentu seperti fracturing.


Besarnya biaya investasi yang diperlukan dan resiko yang ada dalam pengembangan Migas Nonkonvensional membutuhkan dukungan dan sinergi Pemerintah dengan Operator pelaksana kegiatan serta regulasi yang mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi di MNK Sumbagut selama 30 tahun masa kontrak.


Diawali dengan fasa eksplorasi 6-10 tahun pertama dan dilanjutkan dengan fasa pengembangan dan produksi sampai dengan akhir kontrak.


(rrd/hen)