Bank tersebut berinisiatif untuk tidak melakukan fotokopi e-KTP sebagai kelengkapan dokumen nasabah yang membuka rekening.
"Sebagai gantinya, BRI akan memfoto langsung dengan kamera. Jadi untuk melengkapi dokumen, e-KTP nasabah atau calon nasabah cukup difoto oleh pihak bank nantinya," kata Sekretaris Perusahaan BRI, Muhammad Ali dalam sambungan teleponnya kepada detikFinance, Selasa (14/5/2013).
Menurut Ali, pihak perbankan tidak ingin disalahkan jika memang e-KTP akan rusak jika difotokopi. Sehingga, lanjut Ali, BRI melakukan langkah inisiatif secara cepat.
"Pelayanan nasabah tidak akan terhambat hanya karena boleh atau tidaknya e-KTP difotokopi. Jadi mulai saat ini dan sudah dilakukan, e-KTP cukup difoto saja," terang Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya Mendagri dalam Surat Edarannya melarang e-KTP untuk difotokopi karena akan merusak komponen di dalam e-KTP tersebut. Namun belakangan beredar kabar bahwa e-KTP tidak ada masalah untuk difotokopi.
Akhirnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menegaskan tidak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 itu fokus hanya kepada instansi yang diwajibkan menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.
Di dalam surat tersebut, Kemendagri menjelaskan kelebihan dari e-KTP adalah chip yang bakal memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk. "Sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan," tulis surat tersebut, Selasa (14/5/2013).
(dru/dnl)