Tak Boleh Difotokopi, e-KTP Nasabah BRI Cuma Difoto

Jakarta - Simpang siur mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang tidak boleh difotokopi membuat industri perbankan mengambil langkah cepat. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) misalnya, tidak mau ambil pusing terkait boleh atau tidaknya e-KTP difotokopi.

Bank tersebut berinisiatif untuk tidak melakukan fotokopi e-KTP sebagai kelengkapan dokumen nasabah yang membuka rekening.


"Sebagai gantinya, BRI akan memfoto langsung dengan kamera. Jadi untuk melengkapi dokumen, e-KTP nasabah atau calon nasabah cukup difoto oleh pihak bank nantinya," kata Sekretaris Perusahaan BRI, Muhammad Ali dalam sambungan teleponnya kepada detikFinance, Selasa (14/5/2013).


Menurut Ali, pihak perbankan tidak ingin disalahkan jika memang e-KTP akan rusak jika difotokopi. Sehingga, lanjut Ali, BRI melakukan langkah inisiatif secara cepat.


"Pelayanan nasabah tidak akan terhambat hanya karena boleh atau tidaknya e-KTP difotokopi. Jadi mulai saat ini dan sudah dilakukan, e-KTP cukup difoto saja," terang Ali.


Seperti diberitakan sebelumnya Mendagri dalam Surat Edarannya melarang e-KTP untuk difotokopi karena akan merusak komponen di dalam e-KTP tersebut. Namun belakangan beredar kabar bahwa e-KTP tidak ada masalah untuk difotokopi.


Akhirnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menegaskan tidak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 itu fokus hanya kepada instansi yang diwajibkan menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.


Di dalam surat tersebut, Kemendagri menjelaskan kelebihan dari e-KTP adalah chip yang bakal memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk. "Sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan," tulis surat tersebut, Selasa (14/5/2013).


(dru/dnl)