OJK Masih Bungkam Soal Bisnis Investasi Emas Gold Bullion

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pihak yang berwenang mengawasi perusahaan investasi ternyata bungkam soal kasus yang tengah dialami nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI). OJK tak menggambarkan secara rinci ketika diklarifikasi oleh awak media.

"Yang itu nanti ya. Nanti saja ada waktunya sendiri," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam konferensi persnya, di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/7/2013).


Tak hanya Muliaman, Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono juga tidak mau berkomentar soal kasus ini.


"Wah itu nanti ya, belum bisa menjelaskan, nanti saja," kata Titu sapaan akrabnya.


Perlu diketahui, nasabah GBI meminta perlindungan OJK atas mandeknya pembayaran imbal hasil oleh GBI terkait bisnis gadai emas miliknya. Dana tersebut mencapai Rp 1,2 triliun dari sedikitnya 2.500 investor GBI.


(dru/dru)