Industri Keuangan Ditarik Pungutan OJK 1 Maret, Ini Besarannya

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberlakukan pungutan bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Pungutan ini mulai diberlakukan pada 1 Maret 2014.

"Sudah ditandatangani Presiden Kamis atau Jumat kemarin. Mulai 1 Maret ini diberlakukan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon saat ditemui usai Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan STIE Indonesia Banking School (IBS), di Kemang, Jakarta, Senin (17/2/2014).


Di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah (PP), semua pelaku industri keuangan akan mulai ditarik pungutan OJK dengan besaran sesuai dengan industrinya masing-masing.


Nurhaida menyebutkan, pungutan ini akan ditarik OJK secara tiga bulanan mulai dari triwulan 2014.


"PP sudah ditandatangani. Pembayaran per triwulan, mulai ditarik triwulan pertama. Besarannya tidak berubah ya seperti yang pernah disebutkan sebelumnya," kata Nurhaida.


Berdasarkan catatan detikFinance, terdapat 6 bagian pungutan yang disiapkan OJK. Untuk Bank Umum, BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya yaitu Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dalam satu tahun besaran pungutan sekitar 0,03-0,06% dari aset.


Pungutan OJK ini belum berlaku 100% pada masa transisi. Skema pembayaran pungutan ini, pada tahun 2013 dibayar 50%, tahun 2014 sebesar 75%, barulah pada tahun 2015 pembayaran pungutan dilakukan 100%.Next


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!