Ada Impor Garam 255.000 Ton, Pemerintah Kecolongan

Jakarta -Pemerintah mengaku kecolongan terkait adanya impor garam konsumsi sebesar 255.000 ton sepanjang 2013. Padahal pada tahun lalu produksi garam dalam negeri sangat cukup.

Hal ini terungkap setelah BUMN produsen garam, PT Garam melaporkan masalah itu ke pemerintah. PT Garam selama ini fokus memproduksi garam untuk keperluan konsumsi termasuk menggandeng para petani garam lokal.


"Rilis akhir tahun tidak ada impor ternyata PT Garam mengatakan ada impor 255.000 ton. Ini pemerintah mbalelo (membangkang)," kata Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad dalam diskusi 'Quo Vadis Swasembada Garam' di Gedung RNI, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (12/3/2014).


Sudirman mengatakan, laporan impor garam tersebut untuk kebutuhan aneka pangan atau dengan kata lain industri. Dalam dokumen impornya menyebutkan garam tersebut masuk untuk kebutuhan industri, tapi pada prakteknya garam tersebut masuk ke dalam kategori konsumsi yang diproduksi petani lokal.


"Itu untuk kebutuhan aneka pangan. Izinnya untuk impor industri tapi masuknya konsumsi, bea masuk nol persen. Ini sampai PT Garam menyurat resmi ke Menteri perdagangan dan menteri perindustrian, tembusannya ke kita" jelasnya.


Dalam regulasi menyebutkan, importasi garam untuk kebutuhan konsumsi dibebaskan bea masuk (0%) sedangkan untuk kebutuhan industri dikenakan bea masuk sebesar 10%.


"Karena kalau masuk konsumsi bea masuk 0%, kalau sebagai industri itu 10%. 255.000 ton. Itu sudah merembes ke mana-mana itu," jelasnya.


Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian tahun 2009 disebutkan garam konsumsi adalah garam untuk kebutuhan Rumah tangga, aneka industri dan ikan asin. Pada tahun 2013 disepakati produksi nasional mencukupi untuk kebutuhan garam konsumsi sehingga tidak boleh impor.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!