Pelaku Industri Keuangan: Dulu BI Tak Ada Pungutan, Kok OJK Ada?

Jakarta -Kalangan pelaku industri jasa keuangan kembali mempertanyakan soal pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibebankan kepadanya. Selama ini, industri keuangan saat masih diawasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bank Indonesia (BI) bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan.

"Pertanyaannya apakah kita perlu anggaran sebesar itu. Dulu dengan Bapepam dan BI tanpa adanya pungutan kita masih bisa jalan," kata Direktur AAA Securities Anita saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).


Anita menilai, OJK terlalu dini menerapkan pungutan tanpa peningkatan kinerja terlebih dahulu. "Dengan adanya OJK belum ada hal-hal yang dilakukan dengan riil dan benefit yang diberikan belum ada dia sudah minta pungutan," ucapnya.


Menurut Anita, pungutan yang dibebankan kepada industri keuangan justru akan mnembebani. Seharusnya, kata dia, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah dianggarkan oleh pemerintah, OJK bisa menjalankan tugasnya dengan baik tanpa membebani pelaku industri.


"OJK harusnya masih bisa andalkan APBN. Masih bisa ngomonglah sama Menkeu. Kalau pun nantinya mau kenakan pungutan lihat dulu kesehatan industri ini," ujar dia.


Anita menambahkan, OJK perlu meninjau ulang perturan yang telah dibuat. Pungutan ini memang mengurangi beban APBN namun justru membebani industri.


"Rencana mereka tidak ingin bebankan APBN itu bener nggak. Dia tidak akan beratkan anggaran negara tapi membebankan industri," pungkasnya.Next


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!