Iurannya Diprotes, Pejabat OJK: Kami Hanya Laksanakan UU

Jakarta -Saat sosialisasi soal iurannya kepada pelaku industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) banyak mendapatkan protes, karena dinilai memberatkan. Pejabat OJK mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan undang-undang.

Deputi Komisioner OJK Mulya Siregar mengatakan, iuran ini adalah keputusan dari undang-undang (UU) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu UU OJK Nomor 21 Tahun 2011. Sementara OJK hanya bertugas menjalankan UU. Seperti diketahui, iuran tersebut akan dilaksanakan mulai tahun ini.


"Saya nggak tahu, itu kan inisiatif anggota DPR yang terhormat. Kita ikut saja, yang di UU. Jangan dikotomikan. Jangan OJK-nya yang dipersoalkan, yang membuat UU ditanya kenapa begitu. Kami kan melaksanakan UU. Kalau nggak puas UU tanyakan pembuat UU," ungkap Mulya di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (13/3/2014).


Perubahan pungutan ini, menurutnya hanya bisa dilakukan dengan perubahan UU, yang menjadi kewenangan DPR. Menurut Mulya, OJK hanya akan mengikuti amanah yang diberikan.


"Saya nggak tahu. Saya hanya menyatakan ini amanah UU. OJK tinggal melakukan follow up," sebutnya


Dari berbagai isu yang beredar, Mulya menilai banyak pelaku keuangan yang mendukung dibandingkan yang menolak. Sehingga, Mulya menilai tidak yang perlu dipersoalkan.


"Sudah kita hitung secara statistik lebih banyak yang mendukung. Memang ada, tapi lebih banyak mendukung," imbuhnya.


Untuk padar pelaku industri keuangan yang berkebaratan, Mulya menyarankan agar kembali melihat kewajibannya pada UU. Sebagai warga negara yang baik harus mengikuti UU.


"Itu kan UU, kalau UU bagaimana ya sebagai warga negara yang baik harus ikuti UU," terangnya.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!