Pengusaha Mebel Ngeluh Soal Mahal dan Rumitnya Sertifikasi Kayu

Jakarta -Pengusaha produk olahan kayu mengaku butuh biaya yang tidak sedikit untuk mendapatkan sertifikat Sistem Legalitas Verifikasi Kayu (SVLK). SVLK dibutuhkan agar produk kayu mereka dapat diterima status keabsahannya di pasar Eropa.

"Untuk mendapatkan SVLK paling tidak harus punya dana hingga Rp 20 juta dan paling tinggi Rp 40-50 juta," kata Ketua Asosiasi Mebel Kerajinan Indonesia (AMKRI) Sunoto saat ditemui di Gedung JIExpo Kemayoran Jakarta, Selasa (11/03/2014).


Menurut Sunoto, persyaratan untuk mendapatkan SVLK cukup rumit, seperti syarat-syarat administratif. Sehingga mayoritas para pengusaha produk olahan kayu Indonesia yang umumnya UKM belum mendapatkan SVLK.


"Dari 5.000 eksportir itu baru 500 sampai 700 eksportir yang sudah mendapatkan SVLK. Kendalanya karena persyaratan administratif yang rumit. Kita ini kan UKM seharusnya negara juga konsekuen untuk membantu," katanya.


Sementara itu, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengatakan mulai tahun depan, para eksportir yang sudah memegang lisensi SVLK akan diberikan insentif potongan sebesar 8% dari nilai jual produk khususnya di Uni Eropa.


Kebijakan insentif diberikan dari negara yang mengimpor langsung produk kayu Indonesia. "Akan diberikan insentif sebesar 8% bagi eksportir yang sudah punya SVLK tahun depan. 8% itu besar apalagi di negara maju," jelasnya.





(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!