Kemenhub Minta Dahlan Iskan Bereskan Merpati

Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan segera membenahi bisnis maskapai penerbangan pelat merah Merpati Nusantara Airlines. Bila tidak Merpati terancam ditutup.

"Yang beresin Merpati bukan kita (Kemenhub), tetapi Merpati itu sendiri. Kita ini hanya regulator. Seharusnya juga Menteri BUMN dia yang mesti menekan Merpati untuk dibereskan," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti di Ruang Mulawarman Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (13/03/2014).


Herry menambahkan, Merpati terancam kehilangan izin terbang. Pasalnya, sesuai aturan Kementerian Perhubungan, bila maskapai tidak beroperasi selama 21 hari maka Air Operator Certificate (AOC) bakal dicabut.


Sementara ketika Merpati memberi informasi ke Kemenhub, regulator memberi batas waktu 30 hari sejak penghentian rute sementara. Ketika melewati batas itu, rute penerbangan Merpati bisa ditutup atau dicabut.


"Izin itu ada dua yaitu ada izin usaha dan AOC. AOC sudah dibekukan setahun, kalau seterusnya kita akan cabut. Kalau izin usaha kalau dalam setahun berturut tidak ada penerbangannya kita juga akan cabut," imbuhnya.


Kemenhub sudah meminta rencana bisnis baru dari direksi Merpati. Namun hingga kini rencana bisnis tersebut belum juga diserahkan Merpati kepada pemerintah.


"Katanya Merpati ingin merestrukturisasi business plan-nya, sampai sekarang belum diserahkan ke kita. Deadline kapan? Itu tergantung dia kalau deadline ke kita terkait izin," cetusnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!