Selain Swasta, Pemerintah Juga akan Siapkan Kawasan Industri

Denpasar -Di Indonesia, kawasan industri dikelola oleh pihak swasta dan BUMN, bukan pemerintah. Pemerintah janji ke depan akan menjamin ketersediaan kawasan industri dan infrastrukturnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari dalam acara Workshop Pendalaman Kebijakan Industri di Hotel Ramada, Kuta, Bali, Kamis (14/3/2014).


"Kalau dulu kita berperan pemerintah hanya sebagai fasilitator, sekarang ini harus mengintervensi langsung yang tidak mungkin diatur oleh swasta. Contoh kawasan industri saja," kata Ansari.


Ansari mengatakan, di negara-negara maju seperti Korea Selatan dan Jepang, pemerintah menyediakan kawasan industri. "Negara-negara lain yang maju itu kawasan industri disediakan pemerintah. Itu menjadi infrastruktur untuk industri," jelasnya.


Dalam UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian menyebut, pemerintah pusat ataupun daerah bisa memberikan jaminan untuk membangun infrastruktur dan kawasan industri.


Seperti yang disebutkan dalam UU tersebut pada pasal 62-63. Pada poin 1 berbunyi "Menteri Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya infrastruktur industri. Ini dilakukan di dalam dan atau di luar kawasan industri," ucapnya.


Infrastruktur industri ini paling sedikit meliputi lahan industri berupa kawasan industri atau kawasan peruntukkan industri, fasilitas jaringan energi dan kelistrikan, jaringan sumber daya air, telekomunikasi, transportasi, dan sanitasi.


Penyediaan infrastruktur tersebut, lanjut Ansari, bisa melalui beberapa skema pembiayaan: lewat APBN, APBD, kerjasama pemerintah dan swasta atau swasta seluruhnya.


"Nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah). Kalau PP sudah keluar, berarti sudah ada kewenangan hak dan kewajiban kepada pemerintah untuk membangun kawasan industri," tutupnya.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!